Temukan layanan yang sesuai kebutuhan pengajuan SPPT Anda.
Semua layanan resmi dari Pemerintah Majalengka kami rangkum dalam satu halaman. Pilih layanan yang relevan, baca persyaratan, lalu lanjutkan proses pengajuan melalui dashboard.
Berikut layanan yang tersedia. Jika Anda memerlukan dokumen pendukung, silakan unduh form terlebih dahulu lalu ikuti langkah-langkah pada dashboard.
Jenis Pajak PBB
Objek Pajak Baru
Permohonan dari Wajib Pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Syarat Pengajuan:
Pengajuan Permohonan Objek Baru
FORM SPOP/LSPOP SUDAH TERISI
NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
Surat Kuasa (jika ada)
Peta Bidang (keterangan dan jelas)
SPPT yang berdekatan
SCAN Sertifikat / Bukti Kepemilikan
Surat Pernyataan Tanah/Bangunan Camat/Lurah
Scan KTP Asli
Jenis Pajak PBB
Mutasi Objek (Pecah Bidang)
Mutasi Objek (Pecah Bidang). Mutasi Objek adalah jika objek terjadi pecah bidang.
Syarat Pengajuan:
SEMUA SPOP/LSPOP(PECAH/GABUNG)
Pengajuan Permohonan Mutasi
Peta Bidang (keterangan dan jelas)
NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
Surat Kuasa (jika ada)
SPPT
SCAN Sertifikat / Bukti Kepemilikan
SCAN KTP / SIM dan KK
Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan
Jenis Pajak PBB
Mutasi Subjek
Permohonan dari Wajib Pajak untuk melakukan mutasi subjek.
Syarat Pengajuan:
Pengajuan Permohonan Mutasi
FORM SPOP/LSPOP
NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
Surat Kuasa (jika ada)
Peta Bidang (keterangan dan jelas)
SCAN KTP / SIM dan KK
SCAN Sertifikat / Bukti Kepemilikan
Scan SPPT
Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan
Jenis Pajak PBB
Pengurangan atas besarnya pajak terutang
Pemberian keringanan/pengurangan atas pajak yang terutang karena kondisi tertentu.
Syarat Pengajuan:
Pengajuan Permohonan
SPPT
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Peta Bidang (keterangan dan jelas)
SCAN KTP / SIM
Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan
Jenis Pajak PBB
Keberatan Atas Pajak Terhutang
Keberatan diajukan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Syarat Pengajuan:
Pengajuan Permohonan Keberatan
SPPT
FORM SPOP/LSPOP SUDAH TERISI
Peta Bidang (keterangan dan jelas)
SCAN KTP / SIM dan KK
SCAN Sertifikat / Bukti Kepemilikan
Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan
Jenis Pajak PBB
Pembatalan SPPT
Permohonan pembatalan atas suatu ketetapan pajak oleh sebab tertentu, misalnya karena objek dobel atau objek tidak ditemukan.
Syarat Pengajuan:
Pengajuan Permohonan
FC KTP / SIM
NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
SPPT
Surat Keterangan Desa
Sertifikat
Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan
Jenis Pajak PBB
Pembetulan SPPT
Permohonan pelayanan pembetulan SPPT karena salah nama, salah alamat, salah hitung atau salah penerapan undang-undang.
Syarat Pengajuan:
Pengajuan Permohonan
NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
Surat Kuasa (jika ada)
Peta Bidang (keterangan dan jelas)
SCAN KTP / SIM dan KK
SCAN Sertifikat / Bukti Kepemilikan
FORM SPOP/LSPOP SUDAH TERISI
Scan SPPT
Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan
Jenis Pajak PBB
Mutasi Obyek / Subyek PBB-P2 (Gabung)
Permohonan pengurangan denda administrasi terhadap pajak yang dibebankan kepada wajib pajak.