Jenis Pelayanan PBB

Temukan layanan yang sesuai kebutuhan pengajuan SPPT Anda.

Semua layanan resmi dari Pemerintah Majalengka kami rangkum dalam satu halaman. Pilih layanan yang relevan, baca persyaratan, lalu lanjutkan proses pengajuan melalui dashboard.

Workflow illustration
Daftar Layanan

Layanan PBB Majalengka

Berikut layanan yang tersedia. Jika Anda memerlukan dokumen pendukung, silakan unduh form terlebih dahulu lalu ikuti langkah-langkah pada dashboard.

Jenis Pajak PBB

Objek Pajak Baru

Permohonan dari Wajib Pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Syarat Pengajuan:
  • Pengajuan Permohonan Objek Baru
  • FORM SPOP/LSPOP SUDAH TERISI
  • NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
  • Surat Kuasa (jika ada)
  • Peta Bidang (keterangan dan jelas)
  • SPPT yang berdekatan
  • SCAN Sertifikat / Bukti Kepemilikan
  • Surat Pernyataan Tanah/Bangunan Camat/Lurah
  • Scan KTP Asli
Jenis Pajak PBB

Mutasi Objek (Pecah Bidang)

Mutasi Objek (Pecah Bidang). Mutasi Objek adalah jika objek terjadi pecah bidang.

Syarat Pengajuan:
  • SEMUA SPOP/LSPOP(PECAH/GABUNG)
  • Pengajuan Permohonan Mutasi
  • Peta Bidang (keterangan dan jelas)
  • NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
  • Surat Kuasa (jika ada)
  • SPPT
  • SCAN Sertifikat / Bukti Kepemilikan
  • SCAN KTP / SIM dan KK
  • Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan
Jenis Pajak PBB

Mutasi Subjek

Permohonan dari Wajib Pajak untuk melakukan mutasi subjek.

Syarat Pengajuan:
  • Pengajuan Permohonan Mutasi
  • FORM SPOP/LSPOP
  • NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
  • Surat Kuasa (jika ada)
  • Peta Bidang (keterangan dan jelas)
  • SCAN KTP / SIM dan KK
  • SCAN Sertifikat / Bukti Kepemilikan
  • Scan SPPT
  • Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan
Jenis Pajak PBB

Pengurangan atas besarnya pajak terutang

Pemberian keringanan/pengurangan atas pajak yang terutang karena kondisi tertentu.

Syarat Pengajuan:
  • Pengajuan Permohonan
  • SPPT
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Peta Bidang (keterangan dan jelas)
  • SCAN KTP / SIM
  • Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan
Jenis Pajak PBB

Keberatan Atas Pajak Terhutang

Keberatan diajukan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Syarat Pengajuan:
  • Pengajuan Permohonan Keberatan
  • SPPT
  • FORM SPOP/LSPOP SUDAH TERISI
  • Peta Bidang (keterangan dan jelas)
  • SCAN KTP / SIM dan KK
  • SCAN Sertifikat / Bukti Kepemilikan
  • Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan
Jenis Pajak PBB

Pembatalan SPPT

Permohonan pembatalan atas suatu ketetapan pajak oleh sebab tertentu, misalnya karena objek dobel atau objek tidak ditemukan.

Syarat Pengajuan:
  • Pengajuan Permohonan
  • FC KTP / SIM
  • NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
  • SPPT
  • Surat Keterangan Desa
  • Sertifikat
  • Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan
Jenis Pajak PBB

Pembetulan SPPT

Permohonan pelayanan pembetulan SPPT karena salah nama, salah alamat, salah hitung atau salah penerapan undang-undang.

Syarat Pengajuan:
  • Pengajuan Permohonan
  • NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
  • Surat Kuasa (jika ada)
  • Peta Bidang (keterangan dan jelas)
  • SCAN KTP / SIM dan KK
  • SCAN Sertifikat / Bukti Kepemilikan
  • FORM SPOP/LSPOP SUDAH TERISI
  • Scan SPPT
  • Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan
Jenis Pajak PBB

Mutasi Obyek / Subyek PBB-P2 (Gabung)

Permohonan pengurangan denda administrasi terhadap pajak yang dibebankan kepada wajib pajak.

Syarat Pengajuan:
  • SEMUA SPOP/LSPOP(PECAH/GABUNG)
  • FC KTP / SIM dan KK
  • FC Sertifikat / Bukti Kepemilikan
  • SPPT
  • Surat Kuasa (jika ada)
  • Pengajuan Permohonan Mutasi (Gabung)
  • Peta Bidang (keterangan dan jelas)
  • Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan
Kembali ke Landing Page
Kontak

Butuh bantuan tambahan?

Hubungi kami kapan saja melalui contact center berikut untuk konsultasi singkat terkait pengajuan layanan.

BADAN PENDAPATAN DAERAH
Jl. Raya Cigasong-jatiwangi Kel. Cicenang
Kecamatan Majalengka, Majalengka
Kode Pos 66217

WA Center : 0812 3456 7890

Telepon : 0355 – 320098

Aplikasi Permohonan Pelayanan PBB